Bentuk badan Usaha
Bentuk Badan Usaha dan Kaidah Hukumnya
Badan usaha
merupakan suatu institusi bisnis yang sengaja dibentuk/diciptakan oleh seorang
atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu.
badan usaha dibedakan atas 2 kelompok
besar, yaitu :
a) badan
usaha tidak berbadan hukum.
Yaitu
badan usaha yang memiliki kekayaan tidak terpisah dari kekayaan pesero dan
pengurusnya,
b) badan
usaha berbadan hukum.
Yaitu
badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan pesero dan
pengurusnya.
Tidak semua usaha membutuhkan badan usaha kalau tidak badan usaha
tidak boleh meminjam lebih dari 500 juta.
Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan badan
usaha:
a) Prosedur
pendirian
b) Resiko
berbeda
c) Organ
berbeda
Adapun ciri-ciri dari Badan usaha (PT, CV, Firma dll)
-
Sebuah badan/organisasi teratur
-
Yang didirikan berdasarkan kaidah hukum
-
Untuk menjalankan suatu usaha
-
Dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan
-
Dalam waktu lama dan atau terus menerus
Bentuk usaha
dibedakan atas :
1.
Perseroan
(maatschap)
Perseroan adalah suatu persetujuan dimana 2 orang atau lebih
mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk
membagi keuntungan.
Unsur-unsur dari perseroan sebagai berikut:
a) Merupakan
suatu persetujuan
Artinya bahwa adanya suatu perseroan haruslah diawali dengan suatu
persutujuan yang dapat dilakukan dengan perjanjian diantara para pihak yang
membentuk perseroan. Sedangkan cara perjanjian itu dapat berupa lisan,
tertulis, dengan akta dibawah tangan atau akta otentik.
b) Antara 2
pihak atau lebih
Suatu perseroan haruslah didirikan oleh 2 orang atau lebih
sehingga suatu perseroan tidaklah mungkin bisa didirikan oleh seorang saja.
c) Mengikatkan
diri untuk memasukkan sesuatu
Yaitu dimana 2 orang atau lebih sebagai pendiri perseroan, melakukan
suatu perjanjian yang mengikat diantara mereka untuk memasukkan sesuatu dalaam
perseroan.
d) Dalam
persekutuan
Merupakan sesuatu yang lahir dari suatu perjanjian yang mengatur
perhhubungan intern diantara orang-orang yang tergabung didalamnya
e) Dengan maksud
membagi keuntungan yang terjadi karenanya
Suatu persekutuan yang menjalankan kegiatan usayha yang
berkelanjutan dan tetap yang berupa keuntungan haruslah dibagi-bagikan kepada
pendiri/perseroan.
Cara
Berakhirnya Perseroan
Mengenai cara berakhirnya suatu perseroan
diatur dalam pasal 1646 KUHPerdata sebagai berikut:
a) dengan
lewatnya waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian
b) dengan
musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok perseroan
c) atas
kehendak dari seorang atau beberapa orang pesero
d) jika salah
satu pesero meninggal, ditempatkan dibawah pengampuab (curatele) atau diputus
pailit oleh pengadilan niaga.
Akan tetapi meskipun salah satu pesero meninggal,menurut pasal 1651 KUHPerdata, perseroan dapat juga tetap berdiri, baik dengan turut sertanya ahli waris atau tidak asalkan hal ini telah diatur terlebih dahulu dalam perjan
Akan tetapi meskipun salah satu pesero meninggal,menurut pasal 1651 KUHPerdata, perseroan dapat juga tetap berdiri, baik dengan turut sertanya ahli waris atau tidak asalkan hal ini telah diatur terlebih dahulu dalam perjan
Konsekuensi
Hukum Atas Berakhirnya Perseroan
Apabila suatu perseroan berakhir, maka
diadakanlah pemisahan dan pembagian harta/kekayaan bersama yang terkumpul dalam
perseroan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Setiap anggota
mengambil kembali harta sero sebanyak jumlah modal yang disetorkan dahulu
b) Sisa harta
yang merupakan laba dibagikan menurut ketentuan pasal 1623 KUHPerdata atau
menurut ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian yang telah mereka
adakan.
c) Apabila
perseroan menderita kerugian, maka kerugian itu ditanggung oleh para anggotanya
menurut ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian yang telah mereka adakan
jika perjanjian tersebut tidak ada maka kerugian tersebut dibagi menurut
ketentuan pasal 1623 KUHPerdata
Cara
Pendirian Firma dan CV
tidak berbadan usaha
tidak berbadan usaha
1. Closed
system & open system
2. Tanggung
renteng & terbatasnya risiko
3. Organisasi
teratur & teratur dan tertentu dan ditentukan
4. Hak dan
kewajiban menyatu & terpisah
2.
Perseroan
Firma (Fu : Firma, Vof : Vennootsschap onder firma) sleeping
Merupakan perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu
perusahaan dibawah satu nama bersama dimana anggota-anggotanya langsung dan
sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnyakepada pihak ketiga.
Perseroan diatur dalam KUHD (kitab undang-undang hukum dagang)
pasal 16 sampai dengan pasal 35. Firma merupakan suatu perserikatan perdata
khusus. Kekhususan itu terletak pada adanya 3 unsur mutlak (dalam pasal 16
KUHD) yaitu:
a) Menjalankan
suatu perusahaan
Perseroan firma didirikan dengan tujuan untuk menjalankan suatu
perusahaan
b) Dengan
pemakaian firma (nama) bersama
Nama yang dipakai sebagai nama perseroan merupakan suatu nama bersama yang bisa diambil dari nama-nama
persero
c) Pertanggungjawaban
tiap-tiap persero untuk seluruhnya mengenai perikatan dengan firma
Pertanggungan itu tidaklah hanya sebatas modal yang telah
dimasukkan dalam perseroan.
Isi akta pendirian firma, pasal 26 KUHP mengatur bahwa akta
pendirian firma harus memuat
1) Nama,
pekerjaan dan tempat tinggal masing-masing persero firma
2) Bidang usaha
yang dilakukan oleh firma tersebut
3) Penunjukkan
secara tegas, persero yang berhak maupun tidak berhak mendatangani atau
melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama perseroan
4) Saat mulai
bekerjanya dan berakhirnya firma
3.
Perseroan
komanditer (CV : commanditaire vennootsschap atau partnership with sleeping
partners)
Adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang
dibentuk antara satu orang dan lebih
Didalam suatu perseroan komanditer terdapat 2 bentuk persero
yaitu:
1) Persero
aktif/persero pengurus/persero komplementaris
Adalah persero yang memimpin jalannya perseroan dan bertindak
melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama perseroan.
2) Persero
pasif/persero pelepas uang/persero komoditaris
Persero yang hanya memasukkan modal saja dalam perseroan dan tidak
ikut memimpin suatu perseroan dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan
hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama perseroan.
4.
Perseroan
terbatas/PT (NV : Naamloze Vennootsschap, Ltd : Company Limited by shares)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian
Unsur-unsur suatu badan hukum yaitu:
a) Organisasi
yang teratur
Hal ini dapat dilihat dari adanya organ-organ yang terdapat dalam
perseroan terbatas seperti rapat umum pemegang saham (RUPS), dewan komersial,
dewan direksi, anggaran dasar perseroan dll.
b) Harta
kekayaan sendiri
Harta kekayaan ini berupa modal dasar yang terdiri atas seluruh
nilai nominal saham yang dapat berbentuk uang tunai maupun harta kekayaan dalam
bentuk lain
c) Melakukan
hubungan hukum sendiri
Perseroan melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga
yang diwakili oleh pengurusnya yaitu direksi dan komisaris direksi bertanggung
jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan
serta mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan dalam melakukan
kegiatan tersebut direksi berada dalam pengawasan dewan komisaris
d) Mempunyai
tujuan sendiri
Karena tujuan perseroan adalah menjalankan perusahaan maka tujuan
utama perusahaan adalah memperoleh keuntungan laba atau
menciptakan/meningkatkan nilai (value) bagi pemegang perseroan.
Daftar
Rujukan
1. wongndoko.
2008. Badan usaha dan kaidah, (Online), (http://wongndoko.blogspot.com/2008/03/bakul-jahe-badan-usaha-dan-kaidah.html), diakses
pada Minggu 02 Maret 2008
2.
Subagyo, SE, SH, MM. Aspek hukum dalam ekonomi.
3. Tiar Ramon,
SH. MH. 2009. Badan usaha, (Online), (http://tiarramon.wordpress.com/2009/05/11/badan-usaha/),
diakses 11 Mei 2009.
Komentar
Posting Komentar