Bentuk badan Usaha



Bentuk Badan Usaha dan Kaidah Hukumnya

Badan usaha merupakan suatu institusi bisnis yang sengaja dibentuk/diciptakan oleh seorang atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu.
badan usaha dibedakan atas 2 kelompok besar, yaitu :
a)      badan usaha tidak berbadan hukum.
Yaitu badan usaha yang memiliki kekayaan tidak terpisah dari kekayaan pesero dan pengurusnya,
b)      badan usaha berbadan hukum.
Yaitu badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan pesero dan pengurusnya.
Tidak semua usaha membutuhkan badan usaha kalau tidak badan usaha tidak boleh meminjam lebih dari 500 juta.
Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan badan usaha:
a)      Prosedur pendirian
b)      Resiko berbeda
c)       Organ berbeda
Adapun ciri-ciri dari Badan usaha (PT, CV, Firma dll)
-        Sebuah badan/organisasi teratur
-        Yang didirikan berdasarkan kaidah hukum
-        Untuk menjalankan suatu usaha
-        Dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan
-        Dalam waktu lama dan atau terus menerus
Bentuk usaha dibedakan atas :
1.       Perseroan (maatschap)
Perseroan adalah suatu persetujuan dimana 2 orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan.
Unsur-unsur dari perseroan sebagai berikut:
a)      Merupakan suatu persetujuan
Artinya bahwa adanya suatu perseroan haruslah diawali dengan suatu persutujuan yang dapat dilakukan dengan perjanjian diantara para pihak yang membentuk perseroan. Sedangkan cara perjanjian itu dapat berupa lisan, tertulis, dengan akta dibawah tangan atau akta otentik.
b)      Antara 2 pihak atau lebih
Suatu perseroan haruslah didirikan oleh 2 orang atau lebih sehingga suatu perseroan tidaklah mungkin bisa didirikan oleh seorang saja.
c)       Mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu
Yaitu dimana 2 orang atau lebih sebagai pendiri perseroan, melakukan suatu perjanjian yang mengikat diantara mereka untuk memasukkan sesuatu dalaam perseroan.
d)      Dalam persekutuan
Merupakan sesuatu yang lahir dari suatu perjanjian yang mengatur perhhubungan intern diantara orang-orang yang tergabung didalamnya
e)      Dengan maksud membagi keuntungan yang terjadi karenanya
Suatu persekutuan yang menjalankan kegiatan usayha yang berkelanjutan dan tetap yang berupa keuntungan haruslah dibagi-bagikan kepada pendiri/perseroan.

Cara Berakhirnya Perseroan
Mengenai cara berakhirnya suatu perseroan diatur dalam pasal 1646 KUHPerdata sebagai berikut:
a)      dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian
b)      dengan musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok perseroan
c)       atas kehendak dari seorang atau beberapa orang pesero
d)      jika salah satu pesero meninggal, ditempatkan dibawah pengampuab (curatele) atau diputus pailit oleh pengadilan niaga.
Akan tetapi meskipun salah satu pesero meninggal,menurut pasal 1651 KUHPerdata, perseroan dapat juga tetap berdiri, baik dengan turut sertanya ahli waris atau tidak asalkan hal ini telah diatur terlebih dahulu dalam perjan

Konsekuensi Hukum Atas Berakhirnya Perseroan
Apabila suatu perseroan berakhir, maka diadakanlah pemisahan dan pembagian harta/kekayaan bersama yang terkumpul dalam perseroan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)      Setiap anggota mengambil kembali harta sero sebanyak jumlah modal yang disetorkan dahulu
b)      Sisa harta yang merupakan laba dibagikan menurut ketentuan pasal 1623 KUHPerdata atau menurut ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian yang telah mereka adakan.
c)       Apabila perseroan menderita kerugian, maka kerugian itu ditanggung oleh para anggotanya menurut ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian yang telah mereka adakan jika perjanjian tersebut tidak ada maka kerugian tersebut dibagi menurut ketentuan pasal 1623 KUHPerdata
Cara Pendirian Firma dan CV
tidak berbadan usaha
1.       Closed system & open system
2.       Tanggung renteng & terbatasnya risiko
3.       Organisasi teratur & teratur dan tertentu dan ditentukan
4.       Hak dan kewajiban menyatu & terpisah
2.       Perseroan Firma (Fu : Firma, Vof : Vennootsschap onder firma) sleeping
Merupakan perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama dimana anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnyakepada pihak ketiga.
Perseroan diatur dalam KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) pasal 16 sampai dengan pasal 35. Firma merupakan suatu perserikatan perdata khusus. Kekhususan itu terletak pada adanya 3 unsur mutlak (dalam pasal 16 KUHD) yaitu:
a)      Menjalankan suatu perusahaan
Perseroan firma didirikan dengan tujuan untuk menjalankan suatu perusahaan
b)      Dengan pemakaian firma (nama) bersama
Nama yang dipakai sebagai nama perseroan merupakan suatu  nama bersama yang bisa diambil dari nama-nama persero
c)       Pertanggungjawaban tiap-tiap persero untuk seluruhnya mengenai perikatan dengan firma
Pertanggungan itu tidaklah hanya sebatas modal yang telah dimasukkan dalam perseroan.
Isi akta pendirian firma, pasal 26 KUHP mengatur bahwa akta pendirian firma harus memuat
1)      Nama, pekerjaan dan tempat tinggal masing-masing persero firma
2)      Bidang usaha yang dilakukan oleh firma tersebut
3)      Penunjukkan secara tegas, persero yang berhak maupun tidak berhak mendatangani atau melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama perseroan
4)      Saat mulai bekerjanya dan berakhirnya firma
3.       Perseroan komanditer (CV : commanditaire vennootsschap atau partnership with sleeping partners)
Adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang dan lebih
Didalam suatu perseroan komanditer terdapat 2 bentuk persero yaitu:
1)      Persero aktif/persero pengurus/persero komplementaris
Adalah persero yang memimpin jalannya perseroan dan bertindak melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama perseroan.
2)      Persero pasif/persero pelepas uang/persero komoditaris
Persero yang hanya memasukkan modal saja dalam perseroan dan tidak ikut memimpin suatu perseroan dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama perseroan.
4.       Perseroan terbatas/PT (NV : Naamloze Vennootsschap, Ltd : Company Limited by shares)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian
Unsur-unsur suatu badan hukum yaitu:
a)      Organisasi yang teratur
Hal ini dapat dilihat dari adanya organ-organ yang terdapat dalam perseroan terbatas seperti rapat umum pemegang saham (RUPS), dewan komersial, dewan direksi, anggaran dasar perseroan dll.
b)      Harta kekayaan sendiri
Harta kekayaan ini berupa modal dasar yang terdiri atas seluruh nilai nominal saham yang dapat berbentuk uang tunai maupun harta kekayaan dalam bentuk lain
c)       Melakukan hubungan hukum sendiri
Perseroan melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga yang diwakili oleh pengurusnya yaitu direksi dan komisaris direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan dalam melakukan kegiatan tersebut direksi berada dalam pengawasan dewan komisaris
d)      Mempunyai tujuan sendiri
Karena tujuan perseroan adalah menjalankan perusahaan maka tujuan utama perusahaan adalah memperoleh keuntungan laba atau menciptakan/meningkatkan nilai (value) bagi pemegang perseroan.
Daftar Rujukan
1.       wongndoko. 2008. Badan usaha dan kaidah, (Online), (http://wongndoko.blogspot.com/2008/03/bakul-jahe-badan-usaha-dan-kaidah.html), diakses pada Minggu 02 Maret 2008
2.       Subagyo, SE, SH, MM. Aspek hukum dalam ekonomi.
3.       Tiar Ramon, SH. MH. 2009. Badan usaha, (Online), (http://tiarramon.wordpress.com/2009/05/11/badan-usaha/), diakses 11 Mei 2009.























Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Perjanjian

Hukum Sumber dan Azas Hukum