Hukum Sumber dan Azas Hukum



HUKUM, SUMBER DAN AZAS HUKUM

A.      Pengertian Hukum
Yaitu peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam kehidupan. serta terdapat sanksi di dalam hukum agar tidak ada yang melanggarnya dan aturan-aturan yang tertulis dan harus ditaati. Hukum dapat didefinisikan sebagai larangan, perintah dan aturan.
Tujuan Hukum
a.       Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur.
b.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
- Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
- Hukum mempunyai sifat memaksa
- Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai cirri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c.        Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggerakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.
d.       Fungsi kritis hukum
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H mengatakan “Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.

Sifat Hukum
-          Hukum memiliki sifat mengatur
Hukum itu diciptakan untuk mengatur kehidupan manusia agar tercipta keadaan masyarakat yang teratur dan adil
-          Hukum memiliki sifat yang memaksa
di dalam suatu aturan hukum salah satunya adalah sifat memaksa agar aturan itu berjalan dengan baik dan tercipta masyarakat yang teratur dan adil.
Jenis-jenis hukum
-          Tertulis (Hukum bisnis)
-          Tidak tertulis (Hukum adat)

B.      Sumber Hukum
Pengertian Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dll yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.
Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan sumber-sumber hukum di Republik Indonesia:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya
2. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Penetapan Presiden
5. Peraturan Daerah.
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang termasuk kedalam beberapa kriteria yaitu :
•Sumber hukum materiil Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
• Sumber hukum formal adalah sumber hukum secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a)      Peraturan perundang-undangan
Undang-undang dapat dibedakan atas :
- Undang-undang dalam arti formal, yaitu ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
- Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
b)      Kebiasaan; Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
c)        Yurisprudensi: Pengertian yurisprudensi, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apapun  atau berdasarkan keputusan hakim
d)      Traktat atau Perjanjian Internasional Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal
e)      Doktrin, Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut. Atau disebut juga sebagai pendapat ahli hokum.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Rancangan undang-undangan legislatif dan eksekutif yaitu DPR disahkan oleh presiden.
-          Peraturan diatur untuk masyarakat
-          Memiliki sifat memaksa dapat berupa sanksi dan aparat hukum
-          Sanksi tegas

C.      Azas Hukum
Pada dasarnya apa yang disebut dengan asas hukum adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum dan dasar-dasar umum tersebut adalah merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis. Peraturan hukum adalah ketentuan konkrit tentang cara berperilaku di dalam masyarakat. Ia merupakan konkritisasi dari asas hukum.

Asas hukum bukanlah norma hukum konkrit karena asas hukum adalah jiwanya norma hukum itu. Norma hukum merupakan penjabaran secara konkrit dari asas hukum. Asas hukum merupakan petunjuk arah arah bagi pembentuk hukum dan pengambil keputusan. Asas hukum tidak mempunyai sanksi sedangkan norma hukum mempunyai sanksi. Pada umumnya asas hukum tidak dituangkan dalam bentuk peraturan yang konkrit atau pasal-pasal
a)    Pembagian azas hukum :
Asas hukum umum, ialah asas yang berhubungan dengan bidang hukum dan berlaku untuk semua bidang hukum itu.
Menurut P. Scholten ada 5 asas hukum umum, yaitu :
1) Asas kepribadian
2) Asas pesekutuan
3) Asas kesamaan
4) Asas kewibawaan
5) Asas pemisahan antara baik dan buruk.
Dalam asas kepribadian manusia menginginkan adanya kebebasan individu. Dalam asas ini menunjuk pada pengakuan kepribadian manusia bahwa manusia adalah obyek hukum, penyandang hak dan kewajiban. Dalam asas persekutuan yang dikehendaki adalah persatuan,
Asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang diperlakukan sama. Sedangkan asas kewibawaan memperlihatkan adanya ketidaksamaan.
b)   Asas hukum khusus, ialah asas yang berfungsi dalam bidang yang lebih sempit seperti dalam bidang hukum perdata, hukum pidana dsb.
 Fungsi asas hukum
 Fungsi dalam hukum, mendasarkan eksistensinya pada rumusan oleh pembentuk undang-undang dan hakim (ini merupakan fungsi yang bersifat mengesahkan) serta mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para pihak.
Fungsi dalam ilmu hukum, hanya bersifat mengatur dan eksplikatif (menjelaskan). Tujuan adalah memberi ikhtiar, tidak normatif sifatnya dan tidak termasuk dalam hukum positif


DAFTAR RUJUKAN

1         Velanthin. 2010. Tujuan Hukum, (Online), (http://velanthin.blogspot.com/2011/03/tujuan-hukum.html), diakses 29 Maret 2011.
2         Laras. 2010. Sumber-Sumber Hukum Di Indonesia,(Online), (http://wianalaraswati.blogspot.com/2012/04/sumber-sumber-hukum-di-indonesia.html), diakses 10 April 2012.
3         Aullua. Sumber-Sumber Hukum yang Ada Di Indonesia, (Online), (http://aullua.wordpress.com/2011/04/16/sumber-sumber-hukum-yang-ada-di-indonesia/), diakses 16 April 2011.
4         Matthew Hanzel. Sumber-Sumber Hukum Indonesia, (Online), (http://matthewhanzel.com/2011/03/24/sumber-sumber-hukum-republik-indonesia/), diakses 24 Maret 2011.
5         Tiar Ramon, SH. MH. 2009. Ilmu Hukum, (Online), (http://tiarramon.wordpress.com/2009/05/11/ilmu-hukum/), diakses 11 Mei 2009.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bentuk badan Usaha

Hukum Perjanjian