Hukum Sumber dan Azas Hukum
HUKUM, SUMBER DAN AZAS HUKUM
A.
Pengertian
Hukum
Yaitu
peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah
ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan,
keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah
terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam kehidupan. serta terdapat sanksi
di dalam hukum agar tidak ada yang melanggarnya dan aturan-aturan yang tertulis
dan harus ditaati. Hukum dapat didefinisikan sebagai larangan, perintah dan
aturan.
Tujuan Hukum
a.
Sebagai alat
pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia
dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum
juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur.
b.
Sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
- Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
- Hukum mempunyai sifat memaksa
- Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai cirri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
- Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
- Hukum mempunyai sifat memaksa
- Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai cirri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c.
Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggerakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggerakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.
d.
Fungsi kritis hukum
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H mengatakan “Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H mengatakan “Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.
Sifat Hukum
-
Hukum
memiliki sifat mengatur
Hukum
itu diciptakan untuk mengatur kehidupan manusia agar tercipta keadaan
masyarakat yang teratur dan adil
-
Hukum
memiliki sifat yang memaksa
di dalam suatu aturan hukum salah satunya adalah sifat memaksa agar aturan itu berjalan dengan baik dan tercipta masyarakat yang teratur dan adil.
di dalam suatu aturan hukum salah satunya adalah sifat memaksa agar aturan itu berjalan dengan baik dan tercipta masyarakat yang teratur dan adil.
Jenis-jenis
hukum
-
Tertulis (Hukum bisnis)
-
Tidak tertulis (Hukum adat)
B.
Sumber Hukum
Pengertian
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dll
yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa
tertentu.
Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan sumber-sumber hukum di Republik Indonesia:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya
2. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Penetapan Presiden
5. Peraturan Daerah.
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang termasuk kedalam beberapa kriteria yaitu :
•Sumber hukum materiil Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
• Sumber hukum formal adalah sumber hukum secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan sumber-sumber hukum di Republik Indonesia:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya
2. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Penetapan Presiden
5. Peraturan Daerah.
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang termasuk kedalam beberapa kriteria yaitu :
•Sumber hukum materiil Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
• Sumber hukum formal adalah sumber hukum secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a)
Peraturan
perundang-undangan
Undang-undang dapat dibedakan atas :
- Undang-undang dalam arti formal, yaitu ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
- Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
Undang-undang dapat dibedakan atas :
- Undang-undang dalam arti formal, yaitu ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
- Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
b)
Kebiasaan; Dasarnya :
Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan
Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan
wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
c)
Yurisprudensi: Pengertian
yurisprudensi, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak
yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu
Negara serta bebas dari pengaruh apapun atau berdasarkan keputusan hakim
d)
Traktat atau
Perjanjian Internasional Perjanjian Internasional atau traktat juga
merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal
e)
Doktrin, Doktrin
adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama
pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut. Atau disebut juga
sebagai pendapat ahli hokum.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Rancangan
undang-undangan legislatif dan eksekutif yaitu DPR disahkan oleh presiden.
-
Peraturan diatur untuk masyarakat
-
Memiliki sifat memaksa dapat berupa sanksi dan aparat hukum
-
Sanksi tegas
C.
Azas Hukum
Pada
dasarnya apa yang disebut dengan asas hukum adalah dasar-dasar umum yang
terkandung dalam peraturan hukum dan dasar-dasar umum tersebut adalah merupakan
sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis. Peraturan hukum adalah ketentuan
konkrit tentang cara berperilaku di dalam masyarakat. Ia merupakan konkritisasi
dari asas hukum.
Asas hukum bukanlah norma hukum konkrit karena asas hukum adalah jiwanya norma hukum itu. Norma hukum merupakan penjabaran secara konkrit dari asas hukum. Asas hukum merupakan petunjuk arah arah bagi pembentuk hukum dan pengambil keputusan. Asas hukum tidak mempunyai sanksi sedangkan norma hukum mempunyai sanksi. Pada umumnya asas hukum tidak dituangkan dalam bentuk peraturan yang konkrit atau pasal-pasal
Asas hukum bukanlah norma hukum konkrit karena asas hukum adalah jiwanya norma hukum itu. Norma hukum merupakan penjabaran secara konkrit dari asas hukum. Asas hukum merupakan petunjuk arah arah bagi pembentuk hukum dan pengambil keputusan. Asas hukum tidak mempunyai sanksi sedangkan norma hukum mempunyai sanksi. Pada umumnya asas hukum tidak dituangkan dalam bentuk peraturan yang konkrit atau pasal-pasal
a) Pembagian azas
hukum :
Asas hukum umum, ialah asas yang berhubungan dengan bidang hukum dan berlaku untuk semua bidang hukum itu.
Menurut P. Scholten ada 5 asas hukum umum, yaitu :
1) Asas kepribadian
2) Asas pesekutuan
3) Asas kesamaan
4) Asas kewibawaan
5) Asas pemisahan antara baik dan buruk.
Dalam asas kepribadian manusia menginginkan adanya kebebasan individu. Dalam asas ini menunjuk pada pengakuan kepribadian manusia bahwa manusia adalah obyek hukum, penyandang hak dan kewajiban. Dalam asas persekutuan yang dikehendaki adalah persatuan,
Asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang diperlakukan sama. Sedangkan asas kewibawaan memperlihatkan adanya ketidaksamaan.
Asas hukum umum, ialah asas yang berhubungan dengan bidang hukum dan berlaku untuk semua bidang hukum itu.
Menurut P. Scholten ada 5 asas hukum umum, yaitu :
1) Asas kepribadian
2) Asas pesekutuan
3) Asas kesamaan
4) Asas kewibawaan
5) Asas pemisahan antara baik dan buruk.
Dalam asas kepribadian manusia menginginkan adanya kebebasan individu. Dalam asas ini menunjuk pada pengakuan kepribadian manusia bahwa manusia adalah obyek hukum, penyandang hak dan kewajiban. Dalam asas persekutuan yang dikehendaki adalah persatuan,
Asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang diperlakukan sama. Sedangkan asas kewibawaan memperlihatkan adanya ketidaksamaan.
b) Asas hukum
khusus, ialah asas yang berfungsi dalam bidang yang lebih sempit seperti dalam
bidang hukum perdata, hukum pidana dsb.
Fungsi asas hukum
Fungsi dalam hukum, mendasarkan eksistensinya pada rumusan oleh pembentuk undang-undang dan hakim (ini merupakan fungsi yang bersifat mengesahkan) serta mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para pihak.
Fungsi dalam ilmu hukum, hanya bersifat mengatur dan eksplikatif (menjelaskan). Tujuan adalah memberi ikhtiar, tidak normatif sifatnya dan tidak termasuk dalam hukum positif
Fungsi asas hukum
Fungsi dalam hukum, mendasarkan eksistensinya pada rumusan oleh pembentuk undang-undang dan hakim (ini merupakan fungsi yang bersifat mengesahkan) serta mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para pihak.
Fungsi dalam ilmu hukum, hanya bersifat mengatur dan eksplikatif (menjelaskan). Tujuan adalah memberi ikhtiar, tidak normatif sifatnya dan tidak termasuk dalam hukum positif
DAFTAR RUJUKAN
1
Velanthin. 2010. Tujuan
Hukum, (Online), (http://velanthin.blogspot.com/2011/03/tujuan-hukum.html), diakses
29 Maret 2011.
2
Laras. 2010. Sumber-Sumber
Hukum Di Indonesia,(Online), (http://wianalaraswati.blogspot.com/2012/04/sumber-sumber-hukum-di-indonesia.html), diakses
10 April 2012.
3
Aullua. Sumber-Sumber Hukum
yang Ada Di Indonesia, (Online), (http://aullua.wordpress.com/2011/04/16/sumber-sumber-hukum-yang-ada-di-indonesia/), diakses
16 April 2011.
4
Matthew Hanzel. Sumber-Sumber
Hukum Indonesia, (Online), (http://matthewhanzel.com/2011/03/24/sumber-sumber-hukum-republik-indonesia/), diakses
24 Maret 2011.
5
Tiar Ramon, SH. MH. 2009. Ilmu
Hukum, (Online), (http://tiarramon.wordpress.com/2009/05/11/ilmu-hukum/),
diakses 11 Mei 2009.
Komentar
Posting Komentar