Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2013

Bentuk badan Usaha

Bentuk Badan Usaha dan Kaidah Hukumnya Badan usaha merupakan suatu institusi bisnis yang sengaja dibentuk/diciptakan oleh seorang atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu. badan usaha dibedakan atas 2 kelompok besar, yaitu : a)       badan usaha tidak berbadan hukum. Yaitu badan usaha yang memiliki kekayaan tidak terpisah dari kekayaan pesero dan pengurusnya, b)       badan usaha berbadan hukum. Yaitu badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan pesero dan pengurusnya. Tidak semua usaha membutuhkan badan usaha kalau tidak badan usaha tidak boleh meminjam lebih dari 500 juta. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan badan usaha: a)       Prosedur pendirian b)       Resiko berbeda c)        Organ berbeda Adapun ciri-ciri dari Badan usaha (PT, CV, Firma dll) -         Sebuah badan/organisasi teratur -         Yang didirikan berdasarkan kaidah hukum -         Untuk menjalankan suatu usaha -         Dengan tujuan

Hukum Perjanjian

Hukum Perjanjian A.      Hukum Perjanjian Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak (menyerahkan barang). Hukum dapat diartikan pula hubungan hukum (diatur oleh hukum, diatur oleh hukum, diatur oleh hukum, ada akibat hukum) Ada 2 hal dalam perjanjian a)       Setiap perjanjian mempunyai 2 kewajiban timbal balik penjual dan pembeli mempunyai hak kewajiban b)      Dalam setiap penjualan dalam prestasi tidak hanya 1 Misal : pembeli, penyewa dll Perjanjian bukan merupakan ikatan ada perjanjian yang disebabkan hukum dan ada juga ikatan yang disebabkan perjanjian B.      Syarat Sahnya Perjanjian Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu