Hukum Perjanjian



Hukum Perjanjian
A.     Hukum Perjanjian
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak (menyerahkan barang). Hukum dapat diartikan pula hubungan hukum (diatur oleh hukum, diatur oleh hukum, diatur oleh hukum, ada akibat hukum)
Ada 2 hal dalam perjanjian
a)      Setiap perjanjian mempunyai 2 kewajiban timbal balik penjual dan pembeli mempunyai hak kewajiban
b)     Dalam setiap penjualan dalam prestasi tidak hanya 1
Misal : pembeli, penyewa dll
Perjanjian bukan merupakan ikatan ada perjanjian yang disebabkan hukum dan ada juga ikatan yang disebabkan perjanjian
B.     Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
  • Sepakat untuk mengikatkan diri
    Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan.
  • Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
    Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mengadakan hubungan hukum.
  • Suatu hal tertentu
    Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
  • Sebab yang halal
    Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
C.      SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
  1. kesempatan penarikan kembali penawaran;
  2. penentuan resiko;
  3. saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
  4. menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 dan 1338 ayat (1) BW/KUH Perdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
D.     Kelalaian/Wanprestasi
Kelalaian atau Wanprestasi adalah apabila salah satu pihak yang mengadakan perjanjian, tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Kelalaian/Wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat berupa empat macam, yaitu:
  1. Tidak melaksanakan isi perjanjian.
  2. Melaksanakan isi perjanjian, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
  3. Terlambat melaksanakan isi perjanjian.
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
E.      STRUKTUR PERJANJIAN
Struktur atau kerangka dari suatu perjanjian, pada umumnya terdiri dari:
  1. Judul/Kepala
  2. Komparisi yaitu berisi keterangan-keterangan mengenai para pihak atau atas permintaan siapa perjanjian itu dibuat.
  3. Keterangan pendahuluan dan uraian singkat mengenai maksud dari para pihak atau yang lazim dinamakan “premisse”.
  4. Isi/Batang Tubuh perjanjian itu sendiri, berupa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
  5. Penutup dari Perjanjian.
F.      BENTUK PERJANJIAN
Perjanjian dapat berbentuk secara:
  • Lisan
  • Tulisan, dibagi 2 (dua), yaitu:
    - Di bawah tangan/onderhands
    - Otentik
G.     MACAM – MACAM PERJANJIAN
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut;
  • Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
     Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
  • Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
     Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja. Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
  • Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
     Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis. Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
  • Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
    Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA. Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
Adapun jenis-jenis perjanjian lainnya :
a)      Perjanjian lisan dan perjanjian tulisan
b)     Perjanjian dibawah tangan dan perjanjian dengan akta notaris
c)      Keberadaan materai dalam perjanjian
H.     Hapusnya Perjanjian
Hapusnya suatu perjanjian yaitu dengan cara-cara sebagai berikut:
a.       Pembayaran
b.       Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan uang atau barang pada Panitera Pengadilan Negeri
c.        Pembaharuan utang atau novasi
d.       Perjumpaan utang atau Kompensasi
e.       Percampuran utang
f.        Pembebasan utang
g.       Musnahnya barang yang terutang
h.       Batal/Pembatalan
i.         Berlakunya suatu syarat batal
j.         Lewat waktu
Daftar Rujukan
  1. Subekti, R, Prof, S.H. dan Tjitrosudibio, R, 2001, Kitab Undang Undang Hukum Perdata,  Cetakan ke-31, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
  2. Subekti, R, Prof, S.H., Hukum Perjanjian, Cetakan ke-VIII, PT Intermasa.
3.       kusuma. 2012. Hukum perjanjian, (online), (http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/03/25/hukum-perjanjian/), diakses pada 25 maret 2012.
4.        Legal. Dasar-dasar hokum perjanjian, (online), (http://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dasar-dasar-hukum-perjanjian/)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bentuk badan Usaha

Hukum Sumber dan Azas Hukum