Hukum Perjanjian
Hukum
Perjanjian
A. Hukum
Perjanjian
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian
adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan
hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya
terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak (menyerahkan barang). Hukum
dapat diartikan pula hubungan hukum (diatur oleh hukum, diatur oleh hukum,
diatur oleh hukum, ada akibat hukum)
Ada 2 hal dalam perjanjian
a)
Setiap
perjanjian mempunyai 2 kewajiban timbal balik penjual dan pembeli mempunyai hak
kewajiban
b)
Dalam setiap
penjualan dalam prestasi tidak hanya 1
Misal : pembeli, penyewa dll
Perjanjian bukan merupakan ikatan
ada perjanjian yang disebabkan hukum dan ada juga ikatan yang disebabkan
perjanjian
B.
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut
Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi
empat syarat yaitu :
- Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. - Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mengadakan hubungan hukum. - Suatu
hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. - Sebab
yang halal
Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
C.
SAAT
LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat
lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
- kesempatan penarikan kembali penawaran;
- penentuan resiko;
- saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
- menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan
Pasal 1320 dan 1338 ayat (1) BW/KUH Perdata dikenal adanya asas konsensual,
yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya
konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang
diperjanjikan.
Pada
umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang
dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak
antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan
persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa
yang disepakati.
D.
Kelalaian/Wanprestasi
Kelalaian atau Wanprestasi adalah apabila
salah satu pihak yang mengadakan perjanjian, tidak melakukan apa yang
diperjanjikan.
Kelalaian/Wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat
berupa empat macam, yaitu:
- Tidak melaksanakan isi perjanjian.
- Melaksanakan isi perjanjian, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
- Terlambat melaksanakan isi perjanjian.
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
E.
STRUKTUR PERJANJIAN
Struktur atau kerangka dari suatu perjanjian, pada umumnya terdiri
dari:
- Judul/Kepala
- Komparisi yaitu berisi keterangan-keterangan mengenai para pihak atau atas permintaan siapa perjanjian itu dibuat.
- Keterangan pendahuluan dan uraian singkat mengenai maksud dari para pihak atau yang lazim dinamakan “premisse”.
- Isi/Batang Tubuh perjanjian itu sendiri, berupa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
- Penutup dari Perjanjian.
F.
BENTUK PERJANJIAN
Perjanjian dapat berbentuk secara:
- Lisan
- Tulisan, dibagi 2 (dua), yaitu:
- Di bawah tangan/onderhands
- Otentik
G.
MACAM
– MACAM PERJANJIAN
Macam-macam perjanjian
obligator ialah sebagai berikut;
- Perjanjian
dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata). - Perjanjian
sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja. Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak. - Perjanjian
konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis. Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan. - Perjanjian
bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA. Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
Adapun
jenis-jenis perjanjian lainnya :
a)
Perjanjian
lisan dan perjanjian tulisan
b)
Perjanjian
dibawah tangan dan perjanjian dengan akta notaris
c)
Keberadaan
materai dalam perjanjian
H.
Hapusnya Perjanjian
Hapusnya suatu perjanjian yaitu dengan cara-cara sebagai berikut:
a.
Pembayaran
b.
Penawaran
pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan uang atau barang pada
Panitera Pengadilan Negeri
c.
Pembaharuan utang atau novasi
d.
Perjumpaan
utang atau Kompensasi
e.
Percampuran
utang
f.
Pembebasan
utang
g.
Musnahnya
barang yang terutang
h.
Batal/Pembatalan
i.
Berlakunya
suatu syarat batal
j.
Lewat
waktu
Daftar Rujukan
- Subekti, R, Prof, S.H. dan Tjitrosudibio, R, 2001, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Cetakan ke-31, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
- Subekti, R, Prof, S.H., Hukum Perjanjian, Cetakan ke-VIII, PT Intermasa.
3.
kusuma. 2012. Hukum perjanjian, (online), (http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/03/25/hukum-perjanjian/), diakses pada 25 maret 2012.
4.
Legal. Dasar-dasar hokum perjanjian, (online),
(http://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dasar-dasar-hukum-perjanjian/)
Komentar
Posting Komentar