Bentuk badan Usaha
Bentuk Badan Usaha dan Kaidah Hukumnya Badan usaha merupakan suatu institusi bisnis yang sengaja dibentuk/diciptakan oleh seorang atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu. badan usaha dibedakan atas 2 kelompok besar, yaitu : a) badan usaha tidak berbadan hukum. Yaitu badan usaha yang memiliki kekayaan tidak terpisah dari kekayaan pesero dan pengurusnya, b) badan usaha berbadan hukum. Yaitu badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan pesero dan pengurusnya. Tidak semua usaha membutuhkan badan usaha kalau tidak badan usaha tidak boleh meminjam lebih dari 500 juta. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan badan usaha: a) Prosedur pendirian b) Resiko berbeda c) Organ berbeda Adapun ciri-ciri dari Badan usaha (PT, CV, Firma dll) - ...