Postingan

Hukum Sumber dan Azas Hukum

HUKUM, SUMBER DAN AZAS HUKUM A.       Pengertian Hukum Yaitu peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam kehidupan. serta terdapat sanksi di dalam hukum agar tidak ada yang melanggarnya dan aturan-aturan yang tertulis dan harus ditaati. Hukum dapat didefinisikan sebagai larangan, perintah dan aturan. Tujuan Hukum a.        Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. b.       Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin - Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang - Hukum mempunyai sifat mema